
Legalitas usaha merupakan salah satu fondasi penting dalam mendorong pengembangan dan keberlanjutan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, dalam praktiknya, masih terdapat pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha karena keterbatasan informasi, pemahaman mengenai prosedur administrasi, maupun kemampuan dalam mengakses layanan pendaftaran secara digital. Kondisi tersebut menjadi perhatian Mahasiswa KKN PPM UGM Unit Girimulyo (2026-YO010) Toreh Menoreh, Sub Unit Gunung Kelir melalui program kerja “Standardisasi Legalitas UMKM Padukuhan Gunung Kelir: Pendataan dan Pendampingan Sertifikasi NIB & SPP-IRT Terpadu Berbasis Legalitas dan Digitalisasi.”
Program ini dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dalam mendukung penguatan kapasitas pelaku UMKM di Padukuhan Gunung Kelir, khususnya melalui peningkatan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha dan pemanfaatan layanan administrasi berbasis digital. Salah satu fokus utama kegiatan adalah edukasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal bagi pelaku usaha serta bagian penting dalam membangun tata kelola usaha yang lebih tertib dan teradministrasi.

