• Tentang UGM
  • Simaster
  • KKN-PPM
  • Student Community Service
  • Jurnal Pengabdian
  • Mitra Pengabdian
  • Workshop UMKM
  • Indonesia
    • Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Beranda
  • Subdirektorat
    • Kuliah Kerja Nyata
      • KKN-PPM
      • SCS-CEL
    • Pemberdayaan Masyarakat
      • RCE – Yogyakarta
      • UMKM
      • TTG
      • DERU – UGM
      • Wilayah Binaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Data & Informasi
  • Publikasi
  • Tentang
    • Sekilas DPkM
    • Struktur Organisasi
    • Kontak
  • Beranda
  • Berita Utama DPkM
  • Tim Ekspedisi Patriot UGM PS019 Tata Kelola dan Reformasi Agraria Dorong Penguatan Mediasi Konflik Pertanahan di Muting, Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci

Tim Ekspedisi Patriot UGM PS019 Tata Kelola dan Reformasi Agraria Dorong Penguatan Mediasi Konflik Pertanahan di Muting, Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci

  • Berita Utama DPkM, Ekspedisi Patriot, SDGs 11 :Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan, SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh., SDGs 17 : Kemitraan untuk mencapai tujuan, SDGs 8 : Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, SDGs 9 : Industri, Inovasi dan Infrastruktur
  • 26 Oktober 2026, 10.23
  • Oleh: prayudhi.kurniawan
  • 0

Distrik Ulilin, Merauke, Papua Selatan — Upaya memperkuat penyelesaian konflik pertanahan di kawasan transmigrasi terus dilakukan melalui dialog dan kolaborasi multipihak. Tim Ekspedisi Patriot menggelar Focus Group Discussion (FGD) ketiga bertajuk “Penguatan Tata Kelola Penyelesaian Konflik Pertanahan melalui Mediasi dan Kolaborasi Multipihak” di Aula Kantor Distrik Ulilin pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi persoalan pertanahan di wilayah Muting dan sekitarnya sekaligus merumuskan langkah penyelesaian yang lebih terarah, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

FGD tersebut menghadirkan unsur pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Diskusi juga melibatkan perwakilan pemerintah kampung dan unsur masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi di lapangan.

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah persinggungan antara administrasi penguasaan tanah, kepentingan investasi, dan hak ulayat masyarakat adat. Ketika riwayat penguasaan tanah, dokumen pelepasan, serta batas bidang tanah tidak terdokumentasi dengan baik, kondisi tersebut berpotensi memunculkan tumpang tindih klaim dan memperpanjang konflik.

Dalam pembahasan, perwakilan Kesbangpol, Sutiyo, menekankan pentingnya deteksi dini konflik serta penguatan peran pemerintah kampung sebagai garda terdepan dalam mengenali dan menangani persoalan masyarakat. Pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan, penataan arsip pertanahan, dan koordinasi antarpemangku kepentingan dinilai penting untuk mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Sementara itu, perwakilan ATR/BPN, Fardi, menjelaskan bahwa mediasi dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Prosesnya memerlukan pengaduan dan dokumen pendukung, pemeriksaan awal, penelitian lapangan, serta kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan klaim dan bukti masing-masing.

Keberhasilan mediasi, sebagaimana dibahas dalam forum, bergantung pada iktikad baik para pihak, kejelasan objek sengketa, dan kelengkapan dokumen. Apabila tercapai kesepakatan, hasilnya perlu dituangkan secara tertulis dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat mempertimbangkan jalur penyelesaian hukum yang tersedia.

Persoalan Lapangan dan Kebutuhan Mekanisme Mediasi di Tingkat Distrik

Dalam sesi diskusi, perwakilan Kampung Nggayu menyampaikan sejumlah persoalan, antara lain sengketa lahan LU II di Distrik Ulilin, kejelasan pelepasan tanah adat, serta prosedur pengurusan administrasi dan legalitas tanah hasil jual beli.

Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya penelusuran dokumen, termasuk surat pelepasan tanah, riwayat penguasaan, peta bidang, serta dokumen yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Penataan arsip dan penguatan data pertanahan diperlukan agar setiap persoalan dapat diperiksa berdasarkan informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.

Dalam forum yang sama, perwakilan Kampung Enggol Jaya, Talis, mengusulkan pembentukan atau penyediaan tim mediator konflik pertanahan di tingkat distrik. Mekanisme ini diharapkan dapat mendekatkan akses masyarakat terhadap fasilitasi penyelesaian sengketa, sehingga penanganan persoalan tidak selalu mengharuskan masyarakat datang ke kota.

Usulan tersebut menjadi salah satu perhatian penting dalam pembahasan. Pengembangan mekanisme mediasi di tingkat distrik perlu dikoordinasikan dengan instansi berwenang serta disesuaikan dengan kewenangan kelembagaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, forum menegaskan perlunya memperkuat partisipasi masyarakat adat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dalam konsultasi, pemetaan partisipatif, identifikasi persoalan, dan perumusan solusi. Keterlibatan masyarakat menjadi penting agar proses penyelesaian turut mempertimbangkan riwayat penguasaan tanah, hak ulayat, serta kondisi sosial dan budaya setempat.

Menuju Rekomendasi Kebijakan yang Berbasis Temuan Lapangan

Sebagai tindak lanjut, Tim Ekspedisi Patriot menyiapkan penyusunan policy brief yang merangkum persoalan prioritas, hasil identifikasi lapangan, dan rekomendasi kebijakan terkait tata kelola agraria serta penyelesaian konflik pertanahan. Dokumen tersebut direncanakan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan instansi terkait.

Sejumlah langkah yang mengemuka dalam FGD meliputi penguatan administrasi dan arsip pertanahan, pemetaan partisipatif, deteksi dini konflik, peningkatan koordinasi lintas instansi, serta pengembangan mekanisme mediasi yang dapat diakses masyarakat. Penelusuran dokumen pertanahan dan kejelasan status tanah fasilitas umum maupun fasilitas sosial juga menjadi bagian dari agenda tindak lanjut.

FGD ketiga ini menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan administratif atau upaya meredakan ketegangan sesaat. Diperlukan penanganan yang menyentuh akar persoalan, didukung data yang dapat diverifikasi, partisipasi masyarakat, dan koordinasi antarlembaga.

Melalui rangkaian kegiatan Ekspedisi Patriot, Tim Tata Kelola dan Reformasi Agraria berharap temuan lapangan dapat berkontribusi pada perumusan kebijakan penyelesaian konflik pertanahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di kawasan transmigrasi Muting, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Tentang Tim Ekspedisi Patriot

Tim Ekspedisi Patriot merupakan bagian dari kegiatan kajian lapangan yang berfokus pada tata kelola dan reformasi agraria di kawasan transmigrasi. Melalui penelitian, dialog multipihak, dan penyusunan rekomendasi kebijakan, tim berupaya mengidentifikasi persoalan tata kelola lahan serta mendorong alternatif penyelesaian konflik yang berbasis kondisi lapangan dan partisipasi masyarakat.

Penulis: Arwan, S.H.,M.H. (Anggota TEP UGM PS019)

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Universitas Gadjah Mada

Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Gadjah Mada

Jl. Pancasila Bulaksumur UGM, Blok G7,
Yogyakarta, Indonesia 55281
+62-274-552432
  +62-274-6492082, +62-274-6492083

whatsapp : 08112576939 (KKN)

 dit.pengabdian@ugm.ac.id
 Sekretariat DPKM : sekdit.dpkm@ugm.ac.id
Telepon Internal UGM : 82488(Sekretariat), 82486(KKN), 82490(Pemberdayaan Masyarakat).

 

Tentang DPKM

  • Sekilas DPKM
  • SOTK
  • Statistik

Tautan

  • LPPM-UGM
  • Publikasi
  • PIAT
  • Sekretariat RCE Yogyakarta
  • Instagram Pengabdian UGM
  • Instagram KKN UGM
  • YouTube KKN
  • KNPPM UGM
  • Instagram RCE Yogyakarta
  • ICCEESD

© Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY