
Sebagai bagian dari program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada, tim mahasiswa yang ditempatkan di Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMP Negeri 5 Satu Atap Batudaa Pantai, Desa Biluhu Timur.
Kegiatan ini mengusung tema “Pernikahan Dini dan Kesehatan Reproduksi: Penyuluhan Hukum untuk Mewujudkan Generasi Sehat dan Berkelanjutan” dan ditujukan kepada seluruh siswa kelas VII, VIII, dan IX. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran siswa mengenai bahaya dan konsekuensi pernikahan usia dini, baik dari segi hukum maupun kesehatan, sebagai bentuk upaya preventif dalam menciptakan generasi yang sehat dan berdaya.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah masih maraknya praktik pernikahan dini di wilayah Kecamatan Batudaa Pantai. Fenomena ini menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan, kesehatan, dan masa depan generasi muda. Banyak remaja yang harus putus sekolah, menghadapi risiko kesehatan, serta mengalami tekanan psikologis akibat keputusan untuk menikah pada usia yang belum matang secara fisik dan mental. Oleh karena itu, kegiatan ini dirancang untuk memberikan edukasi hukum dan kesehatan sebagai bentuk pencegahan yang berkelanjutan.
Penyuluhan ini mencakup dua aspek utama, yaitu pengaturan hukum mengenai pernikahan dini dan dampak kesehatan yang ditimbulkan. Dari sisi hukum, siswa diberikan pemahaman mengenai batas usia minimal pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan. Dijelaskan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Menikah di bawah usia tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan legalitas, termasuk kurangnya perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan yang rentan mengalami ketidakadilan dalam rumah tangga.
Selain itu, penyuluhan juga menyoroti aspek kesehatan reproduksi, yang sering kali terabaikan dalam kasus pernikahan dini. Para siswa dijelaskan mengenai berbagai risiko kehamilan pada usia muda, seperti komplikasi kehamilan, gangguan pertumbuhan janin, hingga risiko kematian ibu dan bayi. Secara psikologis, pernikahan dini juga dapat memicu tekanan mental, stres, dan putus sekolah, yang berdampak jangka panjang terhadap masa depan remaja.
Untuk mengukur sejauh mana materi penyuluhan dipahami oleh siswa, kegiatan ini dilengkapi dengan post-test sebagai tolok ukur pengetahuan setelah penyuluhan. Hasil dari post-test ini menjadi indikator efektivitas kegiatan dalam meningkatkan kesadaran siswa terhadap aspek hukum dan kesehatan yang berkaitan dengan pernikahan dini.
Sebagai penutup, penyuluhan juga menghadirkan sesi kelas kreativitas bertema “Cita-Citaku di Masa Depan”. Sesi ini bertujuan untuk membangkitkan motivasi siswa dalam meraih mimpi dan menunda pernikahan hingga mereka benar-benar siap secara fisik, mental, dan ekonomi. Dalam sesi ini, para siswa menuliskan cita-cita mereka serta langkah-langkah yang akan diambil untuk mencapainya. Diharapkan, dengan memiliki tujuan hidup yang jelas, para siswa akan lebih fokus mengejar pendidikan dan membangun masa depan yang lebih baik.
Dampak dari kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan siswa, tetapi juga menanamkan kesadaran jangka panjang mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia yang matang. Dari aspek hukum, siswa kini lebih memahami bahwa pernikahan dini merupakan pelanggaran yang berdampak pada status dan perlindungan hukum. Sementara itu, dari sisi kesehatan, mereka menjadi lebih sadar akan risiko fisik dan mental yang dapat mengancam kehidupan remaja.
Melalui kegiatan ini, SMP Negeri 5 Satu Atap Batudaa Pantai telah mengambil langkah penting dalam mendidik generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat, cerdas, dan bertanggung jawab, demi terwujudnya masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan.