Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Beranda
  • Berita Utama DPkM
  • KKN
  • Posko Konsultasi dan Layanan Hukum Pro Bono: Masyarakat Cerdas Hukum, Desa Adil dan Sejahtera

Posko Konsultasi dan Layanan Hukum Pro Bono: Masyarakat Cerdas Hukum, Desa Adil dan Sejahtera

  • KKN, SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh., SDGs 17 : Kemitraan untuk mencapai tujuan, SDGs 8 : Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
  • 13 Agustus 2025, 16.18
  • Oleh: prayudhi.kurniawan
  • 0
Konsultasi Hukum Gratis. Foto: Mahasiswa KKN-PPM UGM 2025 Unit 2025-YO019 di Ngemplak, Kab. Sleman, DI Yogyakarta

Mahasiswa KKN-PPM UGM 2025 telah mengadakan salah satu program kerja berupa posko Konsultasi dan Layanan Hukum Pro Bono pada hari Minggu, 13 Juli 2025. Program kerja ini dilaksanakan di Dusun Rejosari, Padukuhan Wonosari, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada kesempatan ini, para mahasiswa yang berasal dari fakultas hukum memandu acara dengan mengajak masyarakat untuk berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai seluruh permasalahan hukum yang kerap kali ditemui pada kehidupan sehari-hari.

Masyarakat yang hadir didominasi oleh orang dewasa yang memiliki banyak pertanyaan mengenai isu hukum dalam lingkup publik maupun privat yang sedang dihadapi di lingkungan masyarakat, pekerjaan, hingga keluarga. Beberapa orang kerap berkonsultasi mengenai perhitungan pembagian waris yang kerap menjadi sengketa di dalam sebuah keluarga. Kemudian, permasalahan mengenai penanganan kasus bullying terhadap anak dan perempuan juga menjadi isu hangat yang dikonsultasikan oleh beberapa orang. Selain itu, isu mengenai ancaman hukum bagi oknum yang melakukan pungutan liar yang sering menghantui masyarakat yang bermata pencaharian sebagai pedagang di pasar juga menjadi topik yang didiskusikan. Selain berdiskusi dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, para mahasiswa juga mengenalkan akan adanya lembaga bantuan hukum pro bono yaitu Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM. 

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan tahap persiapan yang meliputi koordinasi dengan pihak desa dan padukuhan untuk menentukan lokasi strategis posko, seperti balai padukuhan atau tempat umum yang mudah dijangkau warga. Tim KKN juga melakukan sosialisasi jadwal dan tujuan kegiatan melalui pengumuman di masjid, grup WhatsApp warga, dan pemberitahuan langsung oleh perangkat desa. Perlengkapan pendukung seperti meja, kursi, papan informasi, formulir konsultasi, alat tulis, dan brosur edukasi hukum disiapkan, serta pembagian jadwal piket anggota tim dilakukan agar pelayanan posko berjalan lancar.

Pada hari pelaksanaan, warga yang datang terlebih dahulu mengisi daftar hadir dan formulir singkat mengenai jenis permasalahan yang ingin dikonsultasikan. Tim KKN kemudian melakukan penyaringan awal untuk mengidentifikasi kategori masalah, seperti perdata, pidana, atau administrasi, dan mengarahkan warga kepada personel yang sesuai dengan bidangnya. Konsultasi dilakukan secara tatap muka dengan penjelasan hukum yang disampaikan dalam bahasa sederhana dan disertai contoh yang relevan agar mudah dipahami. Selain sesi konsultasi, secara berkala diadakan penyuluhan mini mengenai topik-topik hukum yang umum dihadapi masyarakat, seperti hukum waris, sengketa tanah, pernikahan, dan perlindungan konsumen. Seluruh proses konsultasi dicatat secara ringkas untuk keperluan dokumentasi dan evaluasi, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi warga.

Setelah kegiatan selesai, tim KKN menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta dan perangkat desa, serta menyerahkan ringkasan laporan singkat kepada pihak desa sebagai arsip. Untuk permasalahan yang membutuhkan tindak lanjut, warga diberikan rujukan ke lembaga bantuan hukum (LBH) atau advokat rekanan. Kegiatan diakhiri dengan pembersihan lokasi dan pengembalian peralatan. Sebagai penutup, tim KKN mengadakan evaluasi internal untuk menilai jumlah peserta, jenis permasalahan yang muncul, efektivitas konsultasi, serta masukan perbaikan, yang kemudian dimasukkan ke dalam laporan akhir KKN.

Kegiatan “Posko Konsultasi dan Layanan Hukum Pro Bono: Masyarakat Cerdas Hukum, Desa Adil dan Sejahtera” memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat desa. Melalui kegiatan ini, warga memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban hukum sehingga kesadaran hukum meningkat. Posko ini juga mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum gratis, terutama bagi mereka yang selama ini kesulitan atau enggan menjangkau bantuan hukum di kota. Dengan adanya konsultasi langsung, permasalahan hukum dapat dicegah atau diselesaikan secara damai, mengurangi potensi konflik berkepanjangan. Pengetahuan yang diperoleh memberdayakan warga untuk mandiri dalam mengelola persoalan hukum, sekaligus melindungi diri dari praktik yang merugikan. Selain itu, kegiatan ini membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan sistem hukum, yang pada akhirnya mendukung terwujudnya lingkungan desa yang tertib, adil, dan sejahtera. 

Penulis: Benedictus Darwin Laksmana Mahasiswa Profesi Dokter Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, Tim KKN-PPM UGM 2025 Unit 2025-YO019 di Ngemplak, Kab. Sleman, DI Yogyakarta

Artikel ini telah dimuat di kompasiana.com

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Universitas Gadjah Mada

Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Gadjah Mada

Jl. Pancasila Bulaksumur UGM, Blok G7,
Yogyakarta, Indonesia 55281
+62-274-552432
  +62-274-6492082, +62-274-6492083

whatsapp : 08112576939 (KKN)

 dit.pengabdian@ugm.ac.id
 Sekretariat DPKM : sekdit.dpkm@ugm.ac.id
Telepon Internal UGM : 82488(Sekretariat), 82486(KKN), 82490(Pemberdayaan Masyarakat).

 

© Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY