Gambar 1. Pelaksanaan Ujian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di DPKM Menggunakan Komputer atau Computer-Based Test (CBT)
Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Gadjah Mada (DPKM UGM) kembali diamanahi oleh beberapa kelurahan sebagai penyelenggara ujian seleksi perangkat desa. Dalam tiga bulan terakhir dari Oktober hingga Desember, setidaknya ada empat kelurahan dari Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sragen Jawa Tengah yang mempercayakan pelaksanaan seleksi tersebut pada DPKM UGM, yakni Kalurahan Sinduadi Sleman, Kalurahan Sitimulyo Bantul, dan Kalurahan Sambirejo dan Kadipiro Sragen. Keterlibatan DPKM UGM sebagai unsur Perguruan Tinggi dalam seleksi perangkat desa tersebut tidak lepas dari peraturan yang berlaku yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan, dan Peraturan Bupati Sragen Nomor 12 Tahun 2019 tentang Calon Perangkat Desa.Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, penilaian dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa antara kabupaten satu dengan yang lainnya pun memiliki indikator yang berbeda-beda. Sebagai contoh, mata uji yang diujikan untuk Kabupaten Sleman menurut PERDA yang berlaku meliputi tes potensi akademik, tes kemampuan bidang, tes psikologi, praktik komputer, praktik berpidato, presentasi, memimpin rapat, dan wawancara. Sedangkan untuk Kabupaten Sragen Jawa Tengah, mata uji yang diujikan berupa ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer.