Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 652/C3/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian
dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026, serta dalam rangka mengoptimalisasi proses penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka bersama ini kamisampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah terdaftar dengan status draft, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman
https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 29 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, akan diberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 5 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.
2. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM, maka akan diberikan perpanjangan waktu approval sampai dengan tanggal 6 Januari 2025 pukul 15.00 WIB;