Hal : Pengumuman Penerimaan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan Tahun Anggaran 2025
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi khususnya pada bidang pengabdian kepada masyarakat, serta sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu dan relevansi program pengabdian berbasis riset dan inovasi, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan Tahun Anggaran 2025.
Adapun skema yang ditawarkan dalam Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025
adalah sebagai berikut:
1. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK)
a. Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)
2. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewilayahan (PBW)
a. Pemberdayaan Wilayah (PW)
b. Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)
Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 (Lampiran I) yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Proposal pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id mulai tanggal 13 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
2. Proposal yang telah di-submit wajib dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi oleh Ketua LP/LPM/LPPM sebelum dilakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2025 pukul 23:59 WIB.
3. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
4. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
6. Proposal Program Pengabdian kepada Masyakat Pendanaan Multitahun (ongoing) yang telah lolos tahap seleksi administrasi dan secara penilaian substansi berpotensi untuk didanai akan dilakukan kunjungan lapang. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
I Ketut Adnyana
Tembusan: NIP 196805151994031004
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan
Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2025