Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Is.d. XVII
- Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan untuk mengharmonisasikan hasil riset perguruan tinggi dengan kebutuhan riil masyarakat, berfokus pada sektor ekonomi lokal dan seni budaya, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka penerimaan proposal Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) serta Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) sebagai bagian dari komitmen mewujudkan visi besar Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) (Lampiran I) dan Panduan Program Inovasi Nusantara (PISN) (Lampiran 2) yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Proposal dapat di-submit/dikirim oleh pengusul yang sesuai dengan kriteria mulai tanggal 2 September sampai dengan 16 September 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
- Proposal yang telah di-submit wajib dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi oleh Ketua LP/LPM/LPPM sebelum dilakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 17 September 2025 pukul 23:59 WIB.
- Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
- Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
- Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
- Proposal PTTI dan PISN yang lolos seleksi administrasi serta memenuhi kriteria penilaian substansi akan ditetapkan sebagai penerima pendanaan.
Bersama ini kami lampirkan Panduan Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) serta Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) untuk dapat dipelajari lebih lanjut. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yangsebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
I Ketut Adnyana
NIP 196805151994031004
Tembusan:
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan
Lampiran