PENGAJUAN INSENTIF BAGI DOSEN TENTANG PENULISAN ARTIKEL ILMIAH BEST PRACTICES KKN-PPM UGM TAHUN 2018

ehubungan dengan pelaksanaan insentif bagi dosen tentang penulisan artikel ilmiah best practises KKN-PPM, dengan ini kami sampaikan syarat dan ketentuan

KETENTUAN UMUM

  1. Penulis adalah Dosen Pembimbing Lapangan atau pernah menjadi DPL/KORWIL
  2. Artikel merupakan hasil kegiatan KKN
  3. Artikel belum pernah dipublikasikan atau tidak dalam status telah diterima (accepted) untuk dipublikasikan
  4. Artikel diketik 1.5 spasi dengan menggunakan kertas kuarto (A4) dan jenis huruf Times New Roman ukuran 12
  5. Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dengan menggunakan ragam bahasa ilmiah
  6. Artikel terdiri atas 15—20 halaman, termasuk daftar pustaka dan lampiran
  7. Artikel dilampiri dengan pernyataan dari penulis bahwa artikel yang ditulis adalah benar-benar asli hasil karya sendiri dan tidak mengandung unsur-unsur plagiarisme dan diupload
  8. Artikel dikirim dalam bentuk sofcopy dengan menggunakan aplikasi Microsoftword
  9. Menandatangani surat pernyataan karya tersebut merupakan karya asli dari penulis. Format surat pernyataan dapat diunduh di link ini
  10. Seluruh artikel yang diikutkan dalam skema ini menjadi hak DPKM dan akan digunakan untuk kepentingan kegiatan tridarma perguruan tinggi
  11. Batas waktu pengajuan karya artikel tanggal 3 Desember 2018 secara online
  12. Jumlah artikel best practise KKN yang ditargetkan sebanyak 80 judul.
  13. Syarat dan ketentuan dalam pengajuan artikel ini dapat dilihat pada  link ini
  14. Dokumen surat pernyataan dan artikel dapat diunggah melalui link ini atau http://ugm.id/QJ
  15. Selengkapnya