Layanan UMKM
Secara garis besar, layanan yang diberikan kepada UMKM dikelompokkan menjadi dua, yaitu 1) Layanan Non-Pembiayaan dan 2) Layanan Pembiayaan (konvensional dan syariah).
Layanan Non-Pembiayaan berupa segala aktifitas capacity building dan business development. Bentuk yang dipilih sangat beragam, sesuai dengan momentum dan kebutuhan (marketing, pameran, workshop, bantuan alat, pendampingan, dan lainnya). Layanan diberikan selama mitra menjadi binaan (maksimal 36 bulan).
Layanan Pembiayaan berupa layanan pinjaman lunak yang diberikan kepada Mitra Binaan sesuai kriteria standar ketat. Jangka waktu pengembalian berkisar antara 18 – 36 bulan (tergantung pada skema). Mitra Binaan penerima layanan pembiayaan akan sekaligus menerima layanan non-pembiayaan.
Layanan Non-Pembiayaan:
- Membantu baik usaha-usaha yang telah eksis, maupun usaha baru, bahkan yang masih embrio untuk mengembangkan diri.
- Memberikan konsultasi secara individual sehingga dapat memenuhi keinginan pengusaha secara komprehensif.
- Membantu memberikan bimbingan dalam penyusunan rencana pemasaran.
- Membantu melakukan perencanaan dan pemilihan strategi yang tepat dalam upaya membantu mensukseskan usaha kecil dan menengah.
- Membantu dalam pembuatan proposal pengajuan kredit kepada bank maupun investor serta membimbing pengusaha kecil dan menengah dalam membuat studi kelayakan bisnis.
- Membantu memberikan akses informasi bisnis baik berupa informasi perkembangan teknologi manufatur, proses manufaktur, masalah merk dagang, paten dan hak cipta.