Masyarakat Madani merupakan paradigma masyarakat yang menempatkan keadilan sebagai salah satu pilar utama yang ditegakkan atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental. Universitas Gadjah Mada, lewat berbagai penelitian secara berkelanjutan terus mendorong dalam mewujudkan sistem masyarakat berdaulat ini.
Peralihan Era Reformasi
Proses perubahan dan pembentukan kembali suatu tatanan kehidupan yang lama dengan tatanan yang baru sedang dialami seluruh warga Indonesia di tahun 90-an. Keadaan yang belum stabil ditambah dengan pergolakan konflik di berbagai daerah semakin membuat keadaan negeri ini tidak aman pada saat itu.
Hal ini terlihat pada laporan-laporan tentang ketimpangan ekonomi, kemiskian, kekurangan pangan hingga infrastruktur maupun sistem pendidikan yang terus mengalami kemorosotan.
Kericuhan-kericuhan yang hampir menutupi wajah Indonesia di tahun 90-an memberikan makna akan ketidakstabilan negara. Berbagai kerusakan terjadi, baik tempat tinggal, tempat ibadah, kantor, pasar, panti asuhan, toko hingga pabrikpabrik. Konflik penuh kekerasan berlangsung dengan intensitas yang tinggi dan semakin memburuk ketika menjelang pemilihan umum 1997.
Ketika memasuki era reformasi yang diikuti harapan akan perubahan yang baik di bidang politik, ekonomi, dan sosial, gelombang masyarakat bergulir untuk mengobarkan nasib kesejahteraan rakyat. Keinginan kuat untuk perubahan kehidupan dan kesehatan akan badan pemerintah terus digalakkan.
UGM yang melihat keadaan ini kemudian memiliki gagasan dan pemikiran penting untuk menuju masyarakat yang sejahtera bagi Indonesia. Penelitian dan pembentukan forum-forum diskusi dilakukan oleh para peneliti maupun mahasiswa UGM.
Konsep masyarakat yang menempatkan keadilan, keterbukaan, inklusif, dan hukum yang ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah cita-cita bersama yang akan diwujudkan dalam masyarakat madani.
Pembentukan Masyarakat Madani
Melihat panjangnya fenomena akan krisis kedaulatan negeri, mantan Presiden B.J. Habibie menggalakkan pembentukan masyarakat madani sebagai solusi memperbaiki keadaan negeri. Habibie membentuk “Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani” pada tanggal 7 Desember 1998 untuk merumuskan konsep masyarakat madani.
Harapan dan cita-cita dalam pembentukan masyarakat madani ini terkandung dalam UUD 1945 tentang penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah hak seluruh warga negara, fakir miskin, dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Oleh sebab itu, perekonomian diusahakan bersama; bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Lokakarya Politik dalam Reformasi (Dok. UGM)
UGM turut memberikan pandangan terkait pembentukan Masyarakat Madani (Civil Society), yakni sebuah masyarakat yang memiliki ciri-ciri; (1) masyarakat di mana hubungan negara dan rakyatnya dijalin atas dasar sebuah kontrak sosial yang menjamin penghargaan hak-hak sipil masyarakat oleh negara; (2) masyarakat yang mendasarkan sistem politiknya pada Trias Politica; (3) masyarakat di mana pemerintah harus menjamin berlakunya etika ekonomi yang menjamin adanya keadilan berusaha.
Pemisahan kekuasaan dalam sebuah pemerintahan berdaulat menjadi salah satu poin penting yang digagas oleh UGM. Hal ini untuk mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Oleh karena itu, tidak dimungkinkan lagi ABRI untuk berperan seperti halnya pada masa pemerintahan Orde Baru. Peran mereka akan terbatas seperti lazimnya dalam masyarakat madani, maka peran militer hanya terbatas pada penjaga kedaulatan negara. Ada suatu masalah yang sifatnya mendasar bagi militer, yakni apabila terlibat dalam kegiatan yang bersifat politis, maka ia harus menaati peraturan masyarakat madani. Segala sesuatu yang bersifat komando militer harus dilepaskan.
Suasana seminar ulang tahun ke-34 PSPK UGM (Dok. UG
UGM terus mengadakan penelitian dalam proses pembentukan masyarakat madani lewat survei-survei di lokasi konflik. Pusat Penelitian Pembangunan Pedesaan dan Kawasan (P3PK) yang dimiliki UGM menjadi basis dalam penelitian dan diskusi akademik.
Selain memberikan usulan-usulan terkait konsep masyarakat madani, UGM juga turun aktif di lapangan lewat kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata) di berbagai daerah yang terkena konflik reformasi maupun daerah-daerah terpencil yang sulit berkembang. Program KKN PPM UGM sebagai bentuk nyata dari implementasi pembangunan berkelanjutan menjadi bagian dari sejarah UGM dalam ikut serta membangun kesejahteraan masyarakat Indonesia