Berbagai upaya untuk turut serta dalam menjawab persoalan mengenai ketimpangan wilayah telah dilakukan Universitas Gadjah Mada melalui PSPPR. Berbagai kajian mengenai persoalan ketimpangan coba dijawab PSPPR melalui terobosan pemekaran wilayah. Salah satu kabupaten yang menjadi pioneer pemekaran wilayah sekaligus karya PSPPR adalah Kutai Kartanegara.
Ketimpangan wilayah merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Muta’ali (2012) memaparkan fakta bahwa selama tiga dekade sisi positif keberhasilan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat selalu diiringi dengan semakin melebarnya kesenjangan hasil-hasil pembangunan baik antar sektor, antar golongan, dan khususnya kesenjangan antar wilayah. Persoalan ketimpangan di Indonesia ibarat sejarah yang masih terukir hingga saat ini. Artinya, memang belum selesai. Namun pada prosesnya, persoalan ketimpangan terus diupayakan. Terbukti pada awal periode Susilo Bambang Yudhoyono, tercatat sebanyak 200 lebih daerah tertinggal yang dimiliki Indonesia. Saat ini, jumlahnya berkurang drastis hingga kurang lebih tersisa 62 daerah tertinggal saja.
Mantan Kepala Pusat Studi Pembangunan Perencanaan Regional (PSPPR) periode 2008-2012, Prof. Dr. R. Rijanta, M.Sc menyampaikan bahwa persoalan daerah tertinggal tidak akan selesai selama masih terjadi pemekaran wilayah. Jumlah daerah tertinggal akan selalu bertambah seiring dengan semakin banyak daerah-daerah baru hasil pemekaran. Padahal di lain sisi, pemekaran wilayah adalah jawaban untuk persoalan ketimpangan wilayah.
Berbagai upaya untuk turut serta dalam menjawab persoalan mengenai ketimpangan wilayah telah dilakukan Universitas Gadjah Mada melalui PSPPR sejak berdirinya tahun 1977 hingga saat ini. Berbagai kajian mengenai persoalan ketimpangan wilayah coba dijawab PSPPR melalui terobosan pemekaran wilayah. Salah satu kabupaten yang menjadi pioneer pemekaran wilayah sekaligus karya PSPPR adalah Kutai Kartanegara. Karya yang dikerjakan oleh PSPPR selama kurang lebih empat tahun sejak akhir tahun orde baru (1996) menggunakan berbagai pertimbangan yang mengutamakan aspek keberlanjutan. Tidak hanya memperhatikan orientasi gerak kependudukan, PSPPR juga melakukan penarikan garis batas wilayah menggunakan DAS sebagai bentuk apresiasi sistem alamiah.
Kecermatan dalam proses pemekaran Kutai Kartanegara oleh PSPPR menghasilkan berbagai apresiasi prestasi baru. Naskah akademik pemekaran Kutai Kartanegara dijadikan dasar penyusunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Tidak hanya itu, PSPPR UGM juga aktif menyusun RPJMD untuk daerah tertinggal, membantu Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Serangkaian karya monumental oleh PSPPR UGM merupakan bukti, bakti UGM pada tridharma perguruan tinggi yang optimal, yakni pengembangan ilmu, penelitian, dan pengabdian kepada seluas-luasnya masya-rakat, termasuk seluruh masyarakat Indonesia