
Upaya mendorong kesadaran generasi muda akan pentingnya masa depan dan masa remaja yang berkualitas terus dilancarkan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat Universitas Gadjah Mada (KKN-PPM UGM) di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Bertajuk “KUA IS NOT MY TARGET (YET!): Edukasi Hukum mengenai Pernikahan Dini bagi Remaja di SMP Negeri 1 Srono”, program edukasi hukum ini diselenggarakan khusus bagi para pelajar di wilayah Kecamatan Srono. Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen Tim KKN-PPM UGM dalam menjawab isu sosial daerah, selaras dengan tema besar pengabdian yakni “Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah dan Penanganan Masalah Sosial di Desa Wonosobo dan Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi”.
Pelaksanaan program kerja ini dikemas secara terpadu melalui pendekatan interdisipliner dengan menggandeng program “CAKAP (Cerita Anak Muda): Sadar Bahaya Kehamilan Usia Dini”. Integrasi dua disiplin ilmu ini memberikan pemahaman mendalam dan menyeluruh bagi para siswa. Dari kacamata hukum, mahasiswa UGM memaparkan aturan batas usia pernikahan, syarat-syarat legal, serta implikasi dan konsekuensi hukum dari pernikahan di bawah umur. Sementara dari sisi kesehatan dan sosial, edukasi diperkaya dengan pembahasan mengenai dampak kehamilan usia muda terhadap fisik, mental, dan kesejahteraan remaja.
Suasana edukasi di SMP Negeri 1 Srono berlangsung antusias. Mahasiswa tidak hanya menyampaikan materi secara searah, tetapi juga membuka ruang diskusi yang luas. Sesi tanya-jawab menjadi ajang bagi para pelajar untuk secara bebas bertanya dan mengutarakan pandangan mereka mengenai fenomena pernikahan dini yang kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Melalui diskusi ini, peserta diajak membedah berbagai faktor penyebab serta langkah-langkah pencegahan nyata yang bisa dilakukan remaja untuk membentengi diri dari pernikahan sebelum waktunya.
Kemanfaatan program ini tidak berhenti pada saat kegiatan sosialisasi selesai. Keberlanjutan dari edukasi ini diwujudkan melalui pembentukan pemahaman dan sikap kritis pada diri siswa. Setelah memahami risiko serta konsekuensi hukumnya, para pelajar diharapkan mampu menjadi agen edukasi bagi kawan sebayanya (peer educators), baik di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal mereka di wilayah Kecamatan Srono. Dengan demikian, pemahaman mengenai pencegahan pernikahan dini dapat terus menyebar secara berkelanjutan dan membudaya di tengah masyarakat.
Program edukasi hukum interaktif ini turut mendukung tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Kehadiran kegiatan ini secara langsung berkontribusi pada SDG ke-3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) melalui pencegahan risiko kesehatan reproduksi remaja, SDG ke-4 (Pendidikan Berkualitas) dengan menjaga keberlanjutan masa sekolah anak, SDG ke-5 (Kesetaraan Gender) dalam upaya perlindungan hak-hak anak dan perempuan, serta SDG ke-16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui peningkatan literasi dan kesadaran hukum masyarakat sejak usia sekolah.
Penulis : Wisnu Arya Audanta, Mahasiswa Universitas Gadjah Mada
Artikel ini telah dimuat di kompasiana.com