• Tentang UGM
  • Simaster
  • KKN-PPM
  • Student Community Service
  • Jurnal Pengabdian
  • Mitra Pengabdian
  • Workshop UMKM
  • Indonesia
    • Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Beranda
  • Subdirektorat
    • Kuliah Kerja Nyata
      • KKN-PPM
      • SCS-CEL
    • Pemberdayaan Masyarakat
      • RCE – Yogyakarta
      • UMKM
      • TTG
      • DERU – UGM
      • Wilayah Binaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Data & Informasi
  • Publikasi
  • Tentang
    • Sekilas DPkM
    • Struktur Organisasi
    • Kontak
  • Beranda
  • Berita Utama DPkM
  • KKN
  • Dari Fenomena Nikah Tak Tercatat, KKN Sorai Waisai Ajak Remaja Pahami Pentingnya Nikah Secara Sah

Dari Fenomena Nikah Tak Tercatat, KKN Sorai Waisai Ajak Remaja Pahami Pentingnya Nikah Secara Sah

  • KKN, SDGs 10 : Mengurangi Kesenjangan, SDGs 16: Perdamaian, SDGs 3 Kehidupan sehat dan sejahtera, SDGs 5: Kesetaraan Gender
  • 9 September 2025, 13.27
  • Oleh: prayudhi.kurniawan
  • 0
Foto: Mahasiswa KKN-PPM UGM Unit 2025-PBD004 Kota Waisai, Kab. Raja Ampat, Papua Barat Daya

Puluhan siswa kelas 12 SMKS YPK Bukit Zaitun, Waisai, Raja Ampat tampak serius menyimak pemaparan dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Nikah Sah, Hidup Berkah: Kesadaran Hukum Perkawinan di Waisai”. Acara ini digelar oleh mahasiswa KKN-PPM UGM Tim Sorai Waisai pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan tujuan menanamkan pemahaman hukum perkawinan kepada remaja sejak usia sekolah.

Foto: Mahasiswa KKN-PPM UGM Unit 2025-PBD004 Kota Waisai, Kab. Raja Ampat, Papua Barat Daya

Program ini dipelopori oleh Sekar Wahyu, mahasiswa Program Studi Hukum UGM, yang menekankan pentingnya kesadaran hukum perkawinan bagi generasi muda. Sosialisasi berfokus pada aturan hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Melalui materi yang disampaikan, para siswa diperkenalkan pada hal-hal mendasar, mulai dari batas usia minimal perkawinan, risiko perkawinan dini, kewajiban pencatatan perkawinan melalui KUA atau Dukcapil, hingga konsekuensi hukum jika perkawinan dilakukan tanpa pencatatan negara.

Menurut Sekar, penting bagi siswa untuk memahami bahwa perkawinan tidak hanya berkaitan dengan persoalan pribadi atau budaya, tetapi juga memiliki aspek legal yang melindungi hak dan kewajiban setiap pihak. “Kesadaran hukum sejak remaja akan menciptakan generasi yang lebih kritis, rasional, dan taat aturan. Sosialisasi ini penting karena siswa kelas 12 sudah mendekati usia minimal perkawinan dan rentan terhadap isu perkawinan dini,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti fenomena yang masih sering dijumpai di Kelurahan Bonkawir, Distrik Kota Waisai, di mana pasangan muda hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi merugikan perempuan dan anak.

“Perempuan yang tidak memiliki status istri secara hukum sangat rentan kehilangan hak-haknya, baik dalam perlindungan, warisan, maupun pengakuan sebagai pasangan sah. Demikian pula anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat berisiko kehilangan hak identitas, perlindungan hukum, dan kepastian status di mata negara,” jelas Sekar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hubungan tanpa ikatan hukum sah juga rawan memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bentuknya bisa berupa penelantaran ekonomi, kekerasan fisik, hingga kekerasan psikis. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, perempuan dan anak kerap menjadi pihak yang paling dirugikan.

Sosialisasi yang digelar di aula sekolah ini dikemas secara interaktif. Tidak hanya berupa penyampaian materi, kegiatan juga menghadirkan studi kasus dan sesi tanya jawab agar siswa lebih mudah memahami.

Dalam salah satu sesi, siswa diajak berdiskusi mengenai kesulitan nyata yang dihadapi anak dari perkawinan tidak tercatat, misalnya saat mengurus akta kelahiran. Melalui contoh tersebut, siswa dapat melihat secara langsung pentingnya legalitas perkawinan dalam kehidupan sehari-hari.

Foto: Mahasiswa KKN-PPM UGM Unit 2025-PBD004 Kota Waisai, Kab. Raja Ampat, Papua Barat Daya

Kepala SMKS YPK Bukit Zaitun, Martina Bonsapia, menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai sosialisasi kesadaran hukum perkawinan sangat relevan dengan kondisi para siswa, khususnya kelas 12 yang tengah memasuki usia rentan.

“Kesadaran hukum sejak dini akan membantu siswa memahami bahwa perkawinan bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut aspek legal yang melindungi hak suami-istri maupun anak. Kegiatan seperti ini sejalan dengan misi pendidikan menengah yang tidak hanya menyiapkan siswa secara akademik, tetapi juga membentuk karakter dan kesadaran sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.

Melalui program “Nikah Sah, Hidup Berkah”, mahasiswa KKN Sorai Waisai berharap dapat memberikan bekal pemahaman hukum bagi siswa SMA/SMK di Raja Ampat.

Dengan pemahaman tersebut, generasi muda diharapkan mampu menghindari risiko perkawinan dini, lebih kritis dalam memandang persoalan hukum keluarga, serta menyadari pentingnya pencatatan perkawinan demi kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan keluarga di masa depan.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata peran mahasiswa KKN-PPM UGM dalam mendukung pembangunan masyarakat melalui jalur edukasi hukum. Harapannya, program serupa dapat diperluas ke sekolah-sekolah lain di Raja Ampat agar semakin banyak generasi muda yang sadar akan pentingnya perkawinan sah dan tercatat sesuai hukum negara.

Penulis: Fakhri Muhammad, Mahasiswa KKN-PPM UGM Unit 2025-PBD004 Kota Waisai, Kab. Raja Ampat, Papua Barat Daya

Artikel ini telah dimuat di goodnewsfromindonesia.id

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Universitas Gadjah Mada

Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Gadjah Mada

Jl. Pancasila Bulaksumur UGM, Blok G7,
Yogyakarta, Indonesia 55281
+62-274-552432
  +62-274-6492082, +62-274-6492083

whatsapp : 08112576939 (KKN)

 dit.pengabdian@ugm.ac.id
 Sekretariat DPKM : sekdit.dpkm@ugm.ac.id
Telepon Internal UGM : 82488(Sekretariat), 82486(KKN), 82490(Pemberdayaan Masyarakat).

 

Tentang DPKM

  • Sekilas DPKM
  • SOTK
  • Statistik

Tautan

  • LPPM-UGM
  • Publikasi
  • PIAT
  • Sekretariat RCE Yogyakarta
  • Instagram Pengabdian UGM
  • Instagram KKN UGM
  • YouTube KKN
  • KNPPM UGM
  • Instagram RCE Yogyakarta

© Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY