Hasil pengumuman lanjutan proposal KKN PPM UGM Periode 2 tahun 2019
- Daftar usulan lokasi dan tema yang lolos desk evaluasi dan harus diperbaiki (revisi) dapat diunduh melalui tautan 1.
- Proposal yang akan direvisi dapat diambil di DPKM UGM mulai hari Kamis, 21 Maret 2019 dan revisi proposal KKN-PPM dalam versi cetak satu (1) eksemplar tersebut diserahkan kembali ke DPKM UGM paling lambat Kamis, 28 Maret 2019 Pukul 15.00 WIB
- Tim pengusul yang usulan lokasi dan temanya tidak terdapat dalam pengumuman sebelumnya dan tautan 1, diberi kesempatan untuk memilih lokasi dan tema yang disediakan oleh DitPKM dan dapat diunduh melalui tautan 2.
- Ketua tim pengusul lokasi Papua Barat, Sumatera Selatan dan Trenggalek, dimohon bertemu dengan Kasubdit KKN pada hari Jumat, 22 Maret 2019 Pukul 15.00-16.00 WIB di DPKM UGM untuk mendiskusikan tindaklanjut usulannya.
Penawaran ulang untuk lokasi yang dapat dipilih oleh tim yang usulannya belum lolos
Syarat pemilihan lokasi tawar ulang:
- Hanya bisa dipilih oleh tim yang usulannya belum lolos.
- DPT dan anggota tim harus tetap, jika ada anggota yang mundur, DPT membuat surat pernyataan persetujuan mundurnya tersebut dan diserahkan ke DPKM sebelum jadwal peminatan lokasi KKN
- Anggota tim pengusul tidak diperbolehkan ada penambahan nama anggota baru.
- Tim pengusul dipersilahkan memilih lokasi yang ditawarkan (tautan 2), kemudian menyerahkan surat pernyataan pilihan lokasi (BELUM PROPOSAL) yang ditandatangani oleh DPT kepada DPKM, dan diserahkan paling lambat tanggal 25 Maret 2019 Pukul 16.00 WIB (tidak akan ada perpanjangan waktu).
- Apabila terdapat satu lokasi yang dipilih lebih dari satu tim pengusul maka langsung diadakan penentuan dengan cara musyawarah/pertemuan perwakilan tim pengusul pada: Hari Kamis, 28 Maret 2019 Pukul 13.30-15.00 WIB di Kantor DPkM. Jika tidak ada perwakilan yang hadir maka harus menerima keputusan dari pertemuan tersebut.
KKN-PPM Periode 2 Tahun 2019 dengan Bantuan Dana Mitra
Bagi tim pengusul yang belum lolos tetapi menghendaki untuk tetap menjadi pengusul di lokasi K2, dapat dilakukan dengan skema KKN Bantuan Dana MITRA, dengan syarat sebagai berikut:
- Hanya bisa mengusulkan di lokasi yang ditawarkan DPKM dan tidak boleh sama dengan usulan lokasi yang telah lolos
- Mitra adalah institusi/lembaga (bukan perseorangan) yang memberikan bantuan kemitraan untuk pelaksanaan kegiatan KKN dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai oleh mitra tersebut
- Surat pernyataan kesanggupan mitra diserahkan paling lambat pada tanggal 29 Maret 2019 pukul 16.00 WIB
- Mitra bersedia membiayai minimal sejumlah bantuan transport tim sebesar pagu SBU UGM
- Mitra yang membiayai kegiatan KKN akan diverifikasi oleh DPkM
- Bantuan sebagaimana tertulis pada point 4 ditransfer melalui rekening Rektor UGM yang akan diatur kemudian
- Pelanggaran butir (2) yang diketahui sebelum dan atau setelah unit berada di lokasi akan mengakibatkan pengurangan nilai KKN untuk seluruh mahasiswa anggota unit tersebut