2018
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan program diseminasi produk teknologi ke masyarakat yang difasilitasi pendanaannya oleh Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM), Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, maka diperlukan kebijakan dan mekanisme pengelolaan yang transparant. Kebijakan dan mekanisme tersebut dijelaskan dalam Buku Panduan Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat untuk menjadi acuan pelaksanaan program pendanaan diseminasi produk teknologi di Lembaga Penelitian dan Pengembangan pada Perguruan Tinggi, LPNK dan LPK. Buku Panduan Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat sudah tersedia dan dapat diunduh di laman risbang.ristekdikti.go.id.
Pada tanggal 15 Januari 2018 mahasiswa KKN-PPM UGM Unit GK26 di Desa Jatiayu, Karangmojo, Gunungkidul menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang pertama untuk membahas mengenai perancangan Wanawisata Nangka Sekar Gama di Desa Jatiayu. Acara ini diikuti oleh Dinas Kehutanan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Balai KPH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul, Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Perwakilan Kecamatan Karangmojo, Dr. Ir. Arif Kusumawanto, MT., Dr. Dra. Winastuti Dwi Atmanto, M.P., Ir. Widaryanti Wahyu Winarni, M.P., Bapak Purwanto dan Bapak Warsena selaku pengelola Kebun Benih Nangka, Kepala Desa Jatiayu, seluruh Kepala Dusun di Desa Jatiayu, dan seluruh mahasiswa KKN-PPM UGM Unit GK26 2017/2018 di Desa Jatiayu.
Menindaklanjuti surat Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 0045/E3/LL/2018 tanggal 16 Januari 2018, kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2018 (daftar nama terlampir). Kami informasikan juga bahwa penerima pendanaan program Pengabdian Masyarakat tersebut tersebut adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, dan yang bersangkutan atau institusi telah memenuhi kewajibannya. Direktorat Pengabdian Masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi dan apabila nama pengusul tidak tercantum, maka dapat mengusulkan kembali proposal pendanaan Pengabdian Masyarakat untuk pendanaan tahun 2019.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami diucapkan terima kasih.