Ketentuan dalam melakukan verifikasi anggota tim KKN oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) untuk kategori wilayah K2 (di luar DIY, Purworejo, Magelang, Klaten dan Boyolali)
- Ketentuan umum
- Tim KKN yang dapat diterjunkan ke lokasi KKN adalah tim yang beranggotakan minimal 20 mahasiswa dan maksimal 30 mahasiswa, serta terdiri dari minimal 3 klaster.
- Jika suatu tema/lokasi KKN diminati kurang dari 20 mahasiswa, maka kelanjutan penetapan tim akan ditentukan oleh DPKM
- Jika suatu tema/lokasi KKN diminati lebih dari 30 mahasiswa, maka akan dilakukan tahapan verifikasi sebagaimana tersebut pada ketentuan khusus nomor 2 dan 3 di bawah ini
- Ketentuan khusus bagi tim KKN dengan Bantuan Dana Program dan Bantuan Transportasi dari DPKM
- Tema/lokasi KKN yang dibiayai DPKM serta diminati antara 20 – 30 mahasiswa, maka akan ditetapkan sebagai tim KKN setelah DPL melakukan verifikasi semua mahasiswa dengan ketentuan tanpa mengurangi jumlah anggota peminat.
- Untuk poin 2.1. di atas, DPKM berhak melakukan koreksi apabila ditemukan hal-hal tertentu, seperti faktor kesehatan, perimbangan jumlah laki-laki dan perempuan, dan faktor lainnya.
- Jika tema/lokasi KKN yang dibiayai DPKM diminati lebih dari 30 mahasiswa, maka DPL dapat memilih/mengurangi minimal sampai dengan 30 mahasiswa dari daftar nama peminat yang tersedia.
- Mahasiswa yang memilih peminatan lokasi K2 namun tidak diverifikasi DPL maka akan dimasukkan pada kategori K2 tampungan dan akan diberikan kesempatan sekali lagi pada proses peminatan ulang jika ada unit KKN di kategori K2 yang beranggotakan kurang dari 20 mahasiswa
- Tim KKN yang dibiayai DPKM wajib membuat laporan substansi dan laporan keuangan penggunaan dana disertai dengan kuitansi/bukti pengeluaran. Laporan asli substansi dan laporan asli keuangan beserta bukti kuitansi/bukti pengeluaran diserahkan kepada DPKM pada saat penarikan KKN
- Ketentuan khusus bagi tim KKN dengan biaya mitra
- Mitra adalah institusi/lembaga (bukan perseorangan) yang memberikan bantuan kemitraan untuk pelaksanaan kegiatan KKN
- Mitra yang akan membiayai kegiatan KKN diverifikasi oleh DPkM beserta dengan besaran dana kemitraan yang diserahkan. Dokumen surat kesanggupan mitra harus diserahkan ke DPKM
- Mitra bersedia membiayai minimal bantuan transport dan bantuan program sebesar pagu yang ditetapkan sesuai lokasi.
- Kesanggupan mitra dinyatakan secara resmi (tertulis)
- Pelanggaran butir (3.1) yang diketahui setelah unit berada di lokasi akan mengakibatkan pengurangan nilai KKN untuk seluruh mahasiswa anggota unit tersebut
- Tim KKN dengan biaya dari mitra, DPL diizinkan melakukan verifikasi dan mengatur jumlah anggota sesuai aturan yang berlaku. Penetapan terhadap anggota unit yang telah diverifikasi DPL dilakukan oleh DPKM
- Tim KKN yang dibiayai mitra wajib menyerahkan Salinan bukti transfer dana kemitraan maksimal tanggal 20 April 2018 ke DPKM. Transfer dana kemitraan dilakukan sesuai aturan yang berlaku melalui rekening Rektor UGM untuk selanjutnya diproses secara aturan keuangan UGM dan diserahkan kepada DPL.
- Tim KKN yang dibiayai mitra wajib membuat laporan substansi dan laporan keuangan penggunaan dana disertai dengan kuitansi/bukti pengeluaran. Laporan diserahkan kepda mitra, dan salinan laporan substansi serta salinan laporan keuangan dikumpulkan ke DPKM pada saat penyerahan berkas penarikan KKN
- Mahasiswa pengusul
- Mahasiswa anggota pengusul (maksimal 8 orang) akan masuk ke dalam unit yang diverifikasi DPL
- Apabila terdapat catatan khusus seperti riwayat kesehatan yang harus dipertimbangkan ulang, maka DPKM akan mengambil tindakan mitigasi untuk kebaikan mahasiswa dan kelancaran kerja tim, dan mahasiswa tersebut akan ditempatkan oleh DPKM
- Mahasiswa yang tidak diverifikasi
- Mahasiswa yang tidak diverifikasi oleh DPL karena peminat lebih dari 30 mahasiswa maka akan dikelompokkan ke dalam “mahasiswa tidak terverifikasi”
- Apabila masih ada kuota tema/lokasi KKN kategori K2 yang belum terpenuhi, maka DPKM akan membuka peminatan ulang khusus bagi “mahasiswa tidak terverifikasi”
- Jika poin 5.2. tidak tersedia, maka “mahasiswa tidak terverifikasi” akan ditempatkan oleh DPKM
- Ketentuan tambahan
- Mahasiswa KKN yang sudah melalui proses pembekalan, GT, dan tes kesehatan; namun tidak melakukan peminatan maka akan ditempatkan oleh DPKM
- Mahasiswa yang tidak lengkap pembekalan, GT dan tes kesehatan maka dinyatakan gugur sebagai peserta KKN periode 2 (Juni-Agustus 2018)
- Mahasiswa yang mengundurkan diri dari KKN dikarenakan wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari fakultas ke DPKM
Panduan verifikasi anggota KKN PPM UGM Periode 2 dapat diunduh melalui tautan berikut ini
Verifikasi anggota unit KKN oleh DPL dimulai hari Jumat, 13 April 2018 jam 13.30 WIB dan akan ditutup pada Selasa, 17 April 2018 jam 23.55 WIB. Untuk melakukan verifikasi, DPL login ke simaster.ugm.ac.id