Terkait pembekalan mahasiswa KKN PPM UGM Periode 2 tahun 2018 berikut kami sampaikan informasi pembagian ruangannya
Download Daftar Ruang Pembekalan KKN Tanggal 10 Maret
Download Daftar Ruang Pembekalan KKN Tanggal 11 Maret
Parkir kendaran mahasiswa sesuai dengan lokasi pembekalan masing-masing mahasiswa
- Untuk tempat Parkir di Fakultas Teknologi Pertanian melalui pintu sebelah utara
- Untuk tempat Parkir di Fakultas Kehutanan melalui pintu sebelah utara (pos satpam Fak. Kehutanan)
Khusus Hari Minggu
- Pintu masuk UGM melalui Masjid Kampus/Fak. Psikologi/Gedung Pusat UGM ditutup
- Pintu masuk menuju lokasi pembekalan di Fakultas Kehutanan dan Fakultas Teknologi Pertanian hanya melalui pintu utara, yaitu
- Jalan Gerbang Agro (Pintu masuk antara Fakultas Kehutanan dan Fakultas Pertanian)
- Pintu Utama Sebelah Utara (Antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Kedokteran Hewan)
Tata tertib pembekalan KKN tahun 2018
- Pembekalan dimulai dengan registrasi pukul 07.30 WIB dan diakhiri pada pukul 12.00 WIB (4 sesi)
- Calon peserta KKN WAJIB mengikuti seluruh sesi yang dijadwalkan (tidak membolos/ijin)
- Keterlambatan kedatangan lebih dari 15 menit, peserta tidak diperbolehkan masuk ruangan, dan mengulang penuh pada jadwal hari berikutnya jika kuota masih tersedia
- Selama mengikuti pembekalan, mahasiswa calon peserta KKN-PPM UGM wajib menjaga ketertiban, berpakaian sopan dan rapi, tidak merokok dalam kelas, bersepatu, dan bersikap tenang
- Ijin meninggalkan ruangan maksimal 15 menit
- Membawa kartu pembekalan yang sudah dicetak dari web
- Apabila mahasiswa berhalangan hadir maka mengajukan surat ijin kepada DPKM dan mengganti jadwal pada hari berikutnya jika kuota masih tersedia setelah mendapat persetujuan dari DPKM
- Mahasiswa hanya diperbolehkan berganti jadwal sebanyak 1 kali melalui system
- Mahasiswa calon peserta KKN-PPM UGM bertanggung jawab atas diri pribadi masing-masing. Apabila ada tanda tangan yang dipalsukan atau terjadi kelebihan tanda tangan, maka presensi kedua belah pihak dinyatakan tidak berlaku
- Petugas pembekalan berhak menegur, mencatat atau mengeluarkan mahasiswa calon peserta KKN-PPM UGM yang mengganggu kelancaran kegiatan pembekalan dan oleh karenanya dihapus dari presensi
NB.