Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Kegiatan yang dilakukan pada Program Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Direktorat Pengabdian Masyarakat  Universitas Gadjah Mada meliputi:

  • Membakukan kegiatan Pengembangan UMKM yang meliputi layanan pembinaan pembiayaan dan non pembiayaan.
  • Menjamin mutu pelaksanaan program Pengembangan UMKM melalui prinsip-prinsip: kemaslahatan, kemandirian bangsa, terukur, komprehensif dan keberlanjutan.
  • Menentukan urutan dan interaksi dari proses pelaksanaan program Pengembangan UMKM tersebut.
  • Menentukan kriteria dan metode yang diperlukan untuk menjamin bahwa pengendalian dari proses pelaksanaan program Pengembangan UMKM tersebut efektif.
  • Menjamin ketersediaan sumber daya, informasi dan mitra kerjasama yang diperlukan untuk mendukung dan memantau proses pelaksanaan program Pengembangan UMKM.
  • Memantau, mengukur, menganalisis dan menyusun laporan tahunan proses pelaksanaan program Pengembangan UMKM, dan
  • Menerapkan tindakan yang perlu untuk mencapai hasil yang direncanakan dan meningkatkan capaian pelaksanaan program Pengembangan UMKM yang berkelanjutan.

Sejarah Perkembangan

  1. Periode Penataan Ulang Pasca Penggabungan LP dan LPM (2006 – 2007)
    Pengembangan UKM selalu dihadapkan pada situasi dinamis dan tuntutan berbagai standar. Program Pemberdayaan UKM dituntut untuk mampu bergerak cepat, fleksibel, efektif, efisien namun juga didukung oleh tertib administrasi dan bersifat akuntabel. Untuk itu, dikembangkan sistem administrasi, yang tidak hanya berfungsi sebagai pendukung regulator, namun juga sebagai enabler agar semua potensi LPPM UGM dapat berdaya secara optimal. Penataan administrasi menjadi fokus utama dalam periode ini. Selain itu dijalankan pula kelanjutan program layanan pembiayaan kepada UKM memanfaatkan dana Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) Bank BNI Cabang Yogyakarta. Diletakkan pula pondasi awal untuk menjalankan sinergi sistemik antara aktifitas pengembangan UKM dengan program KKN-PPM LPPM UGM.
  1. Periode Perluasan Layanan (2007 – 2013)
    Terdapat beberapa perkembangan penting yang dicapai selama periode ini. Periode ini ditandai dengan dikembangkannya layanan pembiayaan berskema ekonomi syariah kepada UMKM, selain skema pembiayaan konvensional serta kemitraan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR). Pada periode ini strategi layanan satu pintu (one stop service) kepada UMKM diterapkan. Layanan ini mendasarkan pada penerapan prinsip technopreneurship untuk membuat UMKM yang dilayani menjadi “usaha yang dinamis dan lestari” (dynamic Sustainable Enterprise - DSE). Definisi UMKM disepakati mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM.
  1. Periode Penguatan Sinergi dengan Program Lain LPPM (2013)
    Selain integrasi dan sinergi dengan Program KKN-PPM dalam penumbuhan dan pengembangan UMKM, sinergi dengan program lain di LPPM UGM dilakukan dengan program RCE on ESD (Regional Centres of Expertise on Education for Sustainable Development), Pengelolaan Teknologi Tepat Guna dan Bagian Data Base dan Publikasi  antara lain dalam hal pemberian hibah dan dana pendampingan UMKM yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tepat guna, yang merupakan hasil hilirisasi hasil-hasil penelitian para peneliti di lingkungan UGM, workshop dan pendampingan bisnis ramah lingkungan dan penerbitan booklet UMKM sebagai wujud publikasi kemitraan LPPM dan UMKM.
  1. Periode Penggabungan dengan SMEDC (2015)
    Sejalan dengan Renstra (Rencana Operasional/Kegiatan) UGM 2012 – 2017 tujuan 3 yaitu peningkatan peran civitas akademika melalui  kegiatan pendampingan dan pemberdayaan untuk masyarakat dan kebudayaan, usaha sinergi kegiatan civitas akademika UGM dalam kegiatan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dituangkan dalam kegiatan peningkatan jumlah masyarakat, institusi, kebijakan, wilayah, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dibina/didampingi/diadvokasi yang dilakukan melalui penggabungan kegiatan Bagian Pengelolaan UMKM Direktorat Pengabdian  Masyarakat UGM dengan  Small Medium Entreprices Development Center (SMEDC) UGM. Pada periode ini sesuai dengan peraturan Rektor tentang Struktur dan Tata Kelola Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UGM, Pengelolaan UMKM di bawah Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat.